| /
Selamat datang di website resmi DPMPTSP Kab. Rohil

Kepala Dinas DPMPTSP Menghadiri Sekaligus Memaparkan Dalam Acara Supervisi dan Klarifikasi Dalam Rangka Penguatan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Kabupaten Rokan Hilir Dalam Upaya Pencegahan Pungutan Liar (PUNGLI) Di Wilayah Kabupaten Rokan Hilir

Bagansiapiapi, Rabu di Lantai 8 Kantor Bupati Kadis DPMPTSP Kabupaten Rokan Hilir Drs. Acil Rustianto, M.Si Menghadiri Acara Supervisi dan Klarifikasi Dalam Rangka Penguatan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Kabupaten Rokan Hilir Dalam Upaya Pencegahan Pungutan Liar (PUNGLI) Di Wilayah Kabupaten Rokan Hilir.

Dalam Kesempatan Tersebut, Kadis DPMPTSP juga memaparkan Izin-izin yang terdapat di DPMPTSP, terdapat 2 (dua) Sistem Pengurusan Izin, Pertama OSS RBA yang dibagi lagi menjadi dua bagian OSS RBA Ber-KBLI sebanyak 1137 dan OSS RBA Non-KBLI sebanyak 63 jenis. Sedangkan yang Kedua yaitu Sistem Perizinan Rokan Hilir (SIPRO) terdapat 105 izin, terbagi menjadi tiga sektor.

Dalam penyampaiannya kadis DPMPTSP Isu Sentral atau Permasalahan dalam Pelaksanaan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Di Daerah yaitu 1.Penundaan Berlarut 2.Tidak Memberikan Pelayanan 3.Tidak Kompeten 4.Penyalahgunaan Wewenang 5.Penyimpangan Prosedur 6.Permintaan Imbalan / Pungli 7.Tidak Patut 8.Berpihak 9.Diskriminasi 10.Konfilk Kepentingan.

Sedangkan Upaya Pencegahan Pungli Dalam Pelayanan Perizinan yang dilakukan DPMPTSP melalui, 1. SIPRO 2. SOP dan SP 3. Spanduk 4. Banner 5.Stempel Gratis 6. Formulir Responden 7. Pengaduan Web 8.Petugas Pengaduan 9.Bimtek dan Sosialiasi 10. CCTV 11.Rapat Koordinasi Internal dan Eksternal 12. Pembentukan Forum Konsultasi Publik 13. Kanal Pengaduan.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

GALERIAL VIDEO

Nomor Penting

KontakNomor
Perizinan0822 8705 4355
Pengaduan0822 8762 4568
Penanaman Modal0822 8529 9438

Dokumen & Data

Layanan Perizinan