a. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah
b. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan berusaha Terintegrasi secara Elektronik
c. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 02 tahun 2019 tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik bagi Usaha Mikro dan Kecil
d. Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 33 tahun 2020 tentang Pendelegasian Kewenangan di Bidang Pelayanan dan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Rokan Hilir
PERSYARATAN IZIN USAHA MIKRO DAN KECIL (IUMK)
1. Foto copy KTP Pemohon
2. Email dan Pasword
3. NPWP
MEKANISME
- Pemohon Melakukan pendaftaran di OSS ( oss.go.id) (Mandiri,Perbantuan,Prioritas)
- Pemohon Mendapatkan NIB dan Perizinan Berusaha melalui OSS (Izin Usaha IUMK)
- Pemohon Menerima Notifikasi Izin Usaha yang telah berlaku efektif dari OSS (Tanpa Komitmen)
Biaya : Rp.0,-
Waktu Penyelesaian : 3 (Tiga) hari kerja