| /
Selamat datang di website resmi DPMPTSP Kab. Rohil

IZIN USAHA MIKRO DAN KECIL

a. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah
b. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan berusaha Terintegrasi secara Elektronik
c. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 02 tahun 2019 tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik bagi Usaha Mikro dan Kecil
d. Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 33 tahun 2020 tentang Pendelegasian Kewenangan di Bidang Pelayanan dan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Rokan Hilir

PERSYARATAN IZIN USAHA MIKRO DAN KECIL (IUMK)
1. Foto copy KTP Pemohon
2. Email dan Pasword
3. NPWP

MEKANISME

  1. Pemohon Melakukan pendaftaran di OSS ( oss.go.id) (Mandiri,Perbantuan,Prioritas)
  2. Pemohon Mendapatkan NIB dan Perizinan Berusaha melalui OSS (Izin Usaha IUMK)
  3. Pemohon Menerima Notifikasi Izin Usaha yang telah berlaku efektif dari OSS (Tanpa Komitmen)

Biaya : Rp.0,-

Waktu Penyelesaian : 3 (Tiga) hari kerja

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

GALERIAL VIDEO

Nomor Penting

KontakNomor
Perizinan0822 8705 4355
Pengaduan0822 8762 4568
Penanaman Modal0822 8529 9438

Dokumen & Data

Layanan Perizinan