| /
Selamat datang di website resmi DPMPTSP Kab. Rohil

TATA CARA PENYAMPAIAN LKPM

Laporan Kegiatan Penanaman Modal (“LKPM”) adalah laporan mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi pelaku usaha yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala. Untuk pelaku usaha skala menengah dan besar wajib melaporkan LKPM setiap 3 bulan.

Untuk memperbaiki iklim investasi, membenahi tata cara pengendalian penanaman modal serta meningkatkan perlindungan dan kemudahan berusaha, Pemerintah mengesahkan Undang-Undang Nomor 11 tentang CIpta Kerja (“UU Cipta Kerja”). Tidak cukup sampai di situ, agar ketentuan yang ada di dalam UU Cipta Kerja berjalan dengan efektif Pemerintah juga bergerak cepat dengan mengeluarkan sejumlah peraturan pelaksanaannya. Di antaranya adalah PeraturanPemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (“PP 5/2021”); Peraturan Pemerintah  Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (“PP 7/2021’); serta Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (“Peraturan BKPM 5/2021”).

Salah satu bentuk pengendalian penanaman modal adalah kegiatan pemantauan terhadap kewajiban pelaku usaha untuk melaporkan LKPM. Kewajiban melaporkan LKPM tercantum di Pasal 15 huruf c Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (“UU 25/2007”). Diharapkan melalui LKPM yang rutin dilaporkan oleh pelaku usaha, pemerintah bisa mendapatkan data yang valid untuk merumuskan kebijakan yang efektif guna memperbaiki iklim investasi dan kemudahan berusaha di Indonesia.

Penentuan Skala Pelaku Usaha

Melalui PP 7/2021 kriteria pelaku usaha mengalami perubahan. Aturan terbaru ini membagi jenis pelaku usaha berdasarkan besaran modal usaha atau penjualan tahunan yang rinciannya sebagai berikut:

  • Usaha Mikro: Memiliki modal usaha maksimal Rp1 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki penjualan tahunan maksimal Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)
  • Usaha kecil: Memiliki modal usaha lebih dari Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sampai dengan maksimal Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki penjualan tahunan lebih dari Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) sampai dengan maksimal Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah)
  • Usaha Menengah: Memiliki modal usaha lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) sampai dengan maksimal Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki penjualan tahunan lebih dari Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) sampai dengan maksimal Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)

 

 

 

      Kategori Pelaku Usaha yang Wajib Lapor LKPM dan Periode Pelaporan

Pelaku Usaha kecil, LKPM disampaikan setiap 6 bulan (semester) :

  • Semester I  : Pelaporan tanggal 1-10 Juli
  • Semester II : Pelaporan tanggal 1-10 Januari tahun berikutnya

Pelaku Usaha menengah dan besar, LKPM disampaikan setiap 3 bulan (triwulan) :

  • Triwulan I   : Pelaporan tanggal 1-10 April
  • Triwulan II  : Pelaporan tanggal 1-10 Juli
  • Triwulan III : Pelaporan tanggal 1-10 Oktober
  • Triwulan IV : Pelaporan tanggal 1-10 Januari tahun berikutnya

LKPM TIDAK WAJIB BAGI

  • Pelaku Usaha mikro
  • Pelaku Usaha dengan bidang usaha migas, perbankan, lembaga keuangan nonbank, dan asuransi

Tata Cara Pelaporan LKPM

Pelaporan LKPM dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS). Perlu diperhatikan, Pelaporan LKPM mengacu pada data Perizinan Berusaha, termasuk perubahan data yang tercantum dalam Sistem OSS sesuai dengan periode berjalan. Jadi, jangan sampai ada kesalahan saat pengisian di OSS, karena hal itu akan berpengaruh langsung terhadap pengisian laporan LKPM perusahaanmu. Bagi pelaku usaha kecil yang memiliki kewajiban lapor LKPM pertama kali, berlaku ketentuan:

  • Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang diterbitkan pada rentang waktu 6 (enam) bulan pertama periode semester memiliki kewajiban penyampaian LKPM pertama kali pada periode semester yang sesuai dengan tanggal penerbitan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Misalnya, jika perizinan berusaha yang dimiliki perusahaanmu terbit dalam kurun waktu Januari – Juni, maka kamu wajib melaporkan LKPM pada periode Laporan semester I paling lambat tanggal 10 Juli tahun berjalan; atau
  • Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang diterbitkan pada bulan ketujuh periode semester yang sesuai dengan tanggal penerbitan Perizinan Berusaha, memiliki kewajiban penyampaian LKPM pertama kali pada periode semester berikutnya. Misalnya, jika perizinan berusaha yang dimiliki perusahaanmu terbit pada bulan Juli, maka kamu wajib melaporkan LKPM pada periode semester II paling lambat tanggal 10 Januari tahun berikutnya.

 

 

 

Sedangkan bagi pelaku usaha menengah dan besar yang memiliki kewajiban lapor LKPM pertama kali, berlaku ketentuan:

  • Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang diterbitkan pada rentang waktu 3 (tiga) bulan pertama periode triwulan memiliki kewajiban penyampaian LKPM pertama kali pada periode triwulan yang sesuai dengan tanggal penerbitan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Misalnya, jika perizinan berusaha yang dimiliki perusahaanmu terbit dalam kurun waktu Januari – Maret, maka kamu wajib melaporkan LKPM pada periode triwulan I paling lambat tanggal 10 April tahun berjalan; atau
  • Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang diterbitkan pada bulan keempat periode triwulan yang sesuai dengan tanggal penerbitan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, memiliki kewajiban penyampaian LKPM pertama kali pada periode triwulan berikutnya. Misalnya, jika perizinan berusaha yang dimiliki perusahaanmu terbit pada bulan April, maka kamu wajib melaporkan LKPM pada periode triwulan II paling lambat tanggal 10 Juli tahun berjalan.

Selain itu, khusus untuk pelaku usaha menengah dan besar, terdapat 2 jenis pelaporan LKPM, yaitu:

  • LKPM tahap konstruksi/persiapan bagi kegiatan usaha yang belum berproduksi dan/atau beroperasi komersial; dan
  • LKPM tahap operasional dan/atau komersial bagi kegiatan usaha yang sudah berproduksi dan/atau beroperasi komersial.

Materi Panduan Dapat dilihat di : https://bit.ly/47lMDR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

GALERIAL VIDEO

Nomor Penting

KontakNomor
Perizinan0822 8705 4355
Pengaduan0822 8762 4568
Penanaman Modal0822 8529 9438

Dokumen & Data

Layanan Perizinan