| /
Selamat datang di website resmi DPMPTSP Kab. Rohil

NOMOR INDUK BERUSAHA ( NIB)

NOMOR INDUK BERUSAHA ( NIB )

DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3214);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan berusaha Terintegrasi secara Elektronik
  3. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 77 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan berusaha Terintegrasi secara Elektronik di Bidang Perdagangan
  4. Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 33 tahun 2020 tentang Pendelegasian Kewenangan di Bidang Pelayanan dan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Rokan Hilir

 

A. SYARAT IZIN NIB DAN SIUP PERSORAANGAN

  1. Foto copy KTP
  2. Foto copy NPWP
  3. Email & pasword

B..SYARAT NIB & SIUP BERBADAN HUKUM ( PT, CV DAN KOPERASI )

  1. Foto copy KTP Direktur
  2. Foto copy NPWP Direktur
  3. Foto copy NPWP Perusahaan
  4. Foto copy akte pendirian perusahaan & SK MENKUMHAM ( AHU Online )
  5. Email & Pasword

MEKANISME

1.Pemohon Melakukan pendaftaran di OSS ( oss.go.id) (Mandiri,Perbantuan,Prioritas)

2. Pemohon Mendapatkan NIB melalui OSS

3. Pemohon Menerima NIB dari OSS

 

Biaya : Rp.0,-

Waktu Penyelesaian : 1 (Satu) hari kerja

NB: MASYARAKAT DAPAT MENGAKSES LINK INI  https://oss.go.id

DOWNLOAD FORMULIR NIB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

GALERIAL VIDEO

Nomor Penting

KontakNomor
Perizinan0822 8705 4355
Pengaduan0822 8762 4568
Penanaman Modal0822 8529 9438

Dokumen & Data

Layanan Perizinan