NOMOR INDUK BERUSAHA ( NIB )
DASAR HUKUM
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3214);
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan berusaha Terintegrasi secara Elektronik
- Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 77 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan berusaha Terintegrasi secara Elektronik di Bidang Perdagangan
- Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 33 tahun 2020 tentang Pendelegasian Kewenangan di Bidang Pelayanan dan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Rokan Hilir
A. SYARAT IZIN NIB DAN SIUP PERSORAANGAN
- Foto copy KTP
- Foto copy NPWP
- Email & pasword
B..SYARAT NIB & SIUP BERBADAN HUKUM ( PT, CV DAN KOPERASI )
- Foto copy KTP Direktur
- Foto copy NPWP Direktur
- Foto copy NPWP Perusahaan
- Foto copy akte pendirian perusahaan & SK MENKUMHAM ( AHU Online )
- Email & Pasword
MEKANISME
1.Pemohon Melakukan pendaftaran di OSS ( oss.go.id) (Mandiri,Perbantuan,Prioritas)
2. Pemohon Mendapatkan NIB melalui OSS
3. Pemohon Menerima NIB dari OSS
Biaya : Rp.0,-
Waktu Penyelesaian : 1 (Satu) hari kerja
NB: MASYARAKAT DAPAT MENGAKSES LINK INI https://oss.go.id